Bea Cukai Edukasi Warga Aceh Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi
📅 Selasa, 12 Mei 2026, 10:43 WIB | Oleh: Tim PenulisBANDA ACEH - Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengedukasi masyarakat dalam mencegah perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa Destinhuru Hend Dhito di Langsa, Senin (11/5), mengatakan edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya peran seluruh pihak menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mencegah terjadinya perdagangan dan peredaran ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi," katanya.
Edukasi dan sosialisasi pencegahan perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan inisiasi Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan RI.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan aparat penegak hukum (APH) serta para pemangku kepentingan terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Destinhuru mengatakan Bea Cukai berperan dalam pengawasan lalu lintas barang berdasarkan perspektif Undang-Undang Kepabeanan, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan penyelundupan dan praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.
"Bea Cukai Langsa bersama aparat penegak hukum menindak ekspor ilegal berbagai satwa liar dilindungi di Kabupaten Aceh Timur, pada akhir 2026," kata Destinhuru Hend Dhito.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan pihaknya terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antarinstansi guna memberantas praktik perdagangan dan peredaran ilegal satwa serta tumbuhan liar dilindungi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi," kata Dwi Harmawanto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!