Pemprov Kaltara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 50-75 Persen bagi Penyandang Disabilitas
📅 Minggu, 10 Mei 2026, 12:57 WIB | Oleh: SriyonoMasyarakat kelompok rentan lainnya dipersilakan untuk mengajukan permohonan keringanan PKB dan akan diverifikasi, kemudian akan ditetapkan keringanannya oleh Bapenda Kaltara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
11 May 2026, 00:33 WIB.
Kritik...Orang pajak cacad mental semua..dan sakit jiwa..
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!