Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bapenda Kabupaten Tangerang Beri Sanksi Penunggak Pajak Restoran

📅 Minggu, 10 Mei 2026, 16:06 WIB | Oleh:
Bapenda Kabupaten Tangerang Beri Sanksi Penunggak Pajak Restoran Doc: ANTARA/HO-Bapenda Kabupaten Tangerang
Ket. Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten saat melakukan penindakan terhadap restoran yang menunggak pajak dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak di Kelapa Dua, Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memberikan sanksi administratif kepada sejumlah restoran yang menunggak pajak dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi di Tangerang, Minggu, menyampaikan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak seperti yang saat ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

"Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut Budi, langkah penindakan administratif ini sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat," ucapnya.

Ia mengatakan sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Namun, lanjut dia, hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik dan/atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," terang dia.

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menambahkan objek pajak restoran yang dilakukan penindakan administratif memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145.

"Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831," ungkapnya.

Ia menyebutkan langkah penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

"Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemenkeu: 1,64 Juta Klaim J...
Megapolitan
30 KK Korban Asap Kebakaran...
Megapolitan
Wakil Wali Kota Harapkan Or...
Daerah
Menata Marwah Kawasan Gunun...
Nasional
Mulai 1 Juli, Ini Harga Per...
Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.