Pelaku Kekerasan Seksual Ponpes Pati Kabur, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap AS
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 09:40 WIB | Oleh: Tim PenulisAS (52) diminta memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam pencarian. Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!