Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, Ahmad Sahroni: Ada Tim Reformasi di Balik Usulan

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, Ahmad Sahroni: Ada Tim Reformasi di Balik Usulan Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah.

Hal itu, menurut dia, karena pemerintah telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya telah menyampaikan hasil rekomendasi kepada Prabowo Subianto.

“Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, saat ini DPR RI masih dalam masa reses. Namun, pembahasan RUU Polri diperkirakan akan mulai diproses pada masa sidang mendatang.

Sahroni juga menilai rekomendasi KPRP yang menempatkan Polri tetap berada di bawah Presiden sudah tepat. Ia menegaskan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak realistis.

“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk bekerja secara profesional dalam mengawasi kinerja Polri, agar institusi tersebut semakin optimal dalam melayani masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5). Dalam kesempatan itu, Presiden juga menerima sejumlah buku terkait reformasi Polri, termasuk “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Keluhan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa sebagian besar rekomendasi KPRP telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

Ia menjelaskan, KUHAP baru merupakan hasil masukan masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Menurut dia, keluhan utama masyarakat terhadap Polri selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa.

“Dalam KUHAP lama, hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sangat terbatas dan mekanisme kontrol terhadap penyidikan belum kuat,” ujarnya.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak-hak warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya adalah hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, serta perluasan mekanisme praperadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

38 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.