Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, Ahmad Sahroni: Ada Tim Reformasi di Balik Usulan

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur pengetatan prosedur penahanan, larangan kekerasan dan intimidasi, hingga ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara musyawarah yang lebih solutif.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui mekanisme dalam KUHAP baru.

“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dan masyarakat lebih mudah mendapatkan keadilan,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Satgas Yonif 511/DY Evakuas...
Ekonomi
Menanti Sinyal The Fed, 4 A...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.