RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, Ahmad Sahroni: Ada Tim Reformasi di Balik Usulan
📅 Rabu, 06 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain itu, KUHAP baru juga mengatur pengetatan prosedur penahanan, larangan kekerasan dan intimidasi, hingga ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara musyawarah yang lebih solutif.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui mekanisme dalam KUHAP baru.
“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dan masyarakat lebih mudah mendapatkan keadilan,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!