Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proyek Kereta Gantung Rinjani Masih Menggantung, Kok Bisa?

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Proyek Kereta Gantung Rinjani Masih Menggantung, Kok Bisa? Doc: ANTARA/ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.
Ket. Ilustrasi - Animasi rencana kereta gantung yang akan dibangun dengan latar belakang Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

MATARAM – Rencana proyek kereta gantung yang melintasi Taman Nasional Gunung Rinjani menghadirkan dilema antara dorongan pengembangan pariwisata dan urgensi konservasi lingkungan.

Di satu sisi, infrastruktur ini berpotensi meningkatkan aksesibilitas wisata, mendorong kunjungan, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Efek bergandanya bisa terlihat pada sektor jasa, akomodasi, hingga UMKM lokal.

Namun di sisi lain, kawasan Rinjani merupakan ekosistem sensitif dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi. Pembangunan infrastruktur berisiko memicu fragmentasi habitat, gangguan terhadap satwa, serta tekanan terhadap daya dukung lingkungan jika tidak dirancang secara ketat.

Selain itu, perubahan pola kunjungan dari wisata berbasis trekking ke wisata massal berpotensi menggeser karakter pariwisata yang selama ini lebih berbasis alam dan konservasi.

Karena itu, proyek ini menuntut perencanaan yang sangat hati-hati, termasuk kajian lingkungan yang komprehensif, pembatasan kapasitas wisatawan, serta mekanisme pengawasan berkelanjutan. Tanpa itu, manfaat ekonomi jangka pendek bisa dibayar mahal oleh kerusakan ekologis jangka panjang

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan proyek kereta gantung yang melintasi Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Pulau Lombok masih dalam proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud mengakui saat ini proyek kereta gantung Rinjani masih dalam proses Amdal di pemerintah pusat.

"Dokumen lingkungan itu kewenangan pusat," ujarnya di Mataram, Selasa (5/5).

Ia menepis bahwa lambatnya kelanjutan proyek kereta gantung tersebut lantaran ada penolakan oleh daerah. Padahal, menurutnya keputusan akhir kelanjutan proyek tersebut ada di tangan pemerintah pusat.

"Kita tidak boleh menolak investor. Kalau mereka bisa tentu ada syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah dokumen lingkungan dan kewenangan itu pusat," tegas Didik.

Menurut dia, apabila investor sudah memperoleh persetujuan dari pusat maka tentu ada kajian-kajian yang akan dilakukan oleh pusat, apakah disetujui atau ditolak.

"Keputusan izin lingkungan berada di tingkat pemerintah pusat. Pusat yang memberikan persetujuan lingkungan dengan alasan-alasan pemberian izin. Pusat biasanya melakukan kajian untuk menjelaskan mengapa suatu izin diperbolehkan atau ditolak," terangnya.

Didik mengatakan kerangka acuan (KA) pembangunan kereta pernah di bahas di Jakarta. Namun oleh pusat ditolak. Meski demikian, dirinya tidak mengetahui apa alasan penolakan tersebut.

"Di dalam dokumen Amdal itu ada tiga dokumen yang harus dipenuhi, yakni dokumen kerangka acuan, rencana pengelolaan lingkungan hidup (Amdal), dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL)," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.