Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Jatuhkan Sanksi Puluhan Lembaga Keuangan Nonbank

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 16:15 WIB | Oleh:
OJK Jatuhkan Sanksi Puluhan Lembaga Keuangan Nonbank Doc: Tangkapan layar YouTube OJK
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri keuangan nonbank sepanjang April 2026. Sanksi diberikan kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, serta 15 penyelenggara fintech peer to peer lending.

Sanksi juga dijatuhkan kepada 10 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap seluruh pelaku industri jasa keuangan nonbank.

“Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Baik dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan langsung,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April OJK secara daring pada Selasa (5/5).

Ia menjelaskan total sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 56 sanksi berupa denda kepada pelaku usaha. Selain itu, terdapat 190 sanksi berupa peringatan tertulis sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.

OJK menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan industri. Selain itu, sanksi diharapkan mendorong peningkatan tata kelola, kehati-hatian, serta kinerja pelaku industri agar lebih optimal.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Kondisi ini berlangsung di tengah ketidakpastian ekonomi global pada April 2026.

Ia menjelaskan situasi global masih dibayangi risiko geopolitik yang belum sepenuhnya mereda. Kesepakatan gencatan senjata Iran, Amerika Serikat, dan Israel belum menenangkan pasar sepenuhnya.

“Meski ada kesepakatan gencatan senjata, penutupan Selat Hormuz masih berlanjut. Gangguan belum sepenuhnya mereda dan harga minyak tetap volatil,” ujar dia.

Meski demikian, OJK terus meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika global yang berkembang. Ketidakpastian konflik Iran dan Amerika Serikat menjadi perhatian utama pengawasan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.