KPK Telusuri Penukaran Mata Uang Asing oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
📅 Rabu, 06 Mei 2026, 09:52 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penukaran mata uang asing atau valuta asing yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran tersebut dilakukan dengan cara memeriksa dua orang saksi pada Selasa, 5 Mei 2026, yakni LAA selaku staf perusahaan keluarga Fadia Arafiq bernama PT Raja Nusantara Berjaya dan IS selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku Bupati Pekalongan nonaktif," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (06/5).
Budi mengatakan KPK menduga uang-uang yang ditukarkan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Fadia Arafiq.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!