Dugaan Penggelapan Dokumen Risalah Lelang, Bank Plat Merah Ini Dilaporkan ke Polisi
📅 Rabu, 06 Mei 2026, 20:23 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasIa menekankan bahwa transparansi dalam proses lelang merupakan hak dasar debitur yang dilindungi oleh regulasi, termasuk kewajiban pemberian dokumen resmi seperti risalah lelang.
“Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana karena merugikan hak ekonomi klien kami secara signifikan,” tambahnya.
Sorotan juga mengarah pada kantor pusat bank plat merah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang kerap menjadi objek gugatan dalam berbagai perkara perbankan, khususnya terkait sengketa kredit dan lelang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bank terkait laporan tersebut.
“Kami meminta transparansi penuh dari pihak terkait agar seluruh proses ini menjadi terang benderang dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Yuko Amran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!