Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Penggelapan Dokumen Risalah Lelang, Bank Plat Merah Ini Dilaporkan ke Polisi

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 20:23 WIB | Oleh:

Ia menekankan bahwa transparansi dalam proses lelang merupakan hak dasar debitur yang dilindungi oleh regulasi, termasuk kewajiban pemberian dokumen resmi seperti risalah lelang.

“Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana karena merugikan hak ekonomi klien kami secara signifikan,” tambahnya.

Sorotan juga mengarah pada kantor pusat bank plat merah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang kerap menjadi objek gugatan dalam berbagai perkara perbankan, khususnya terkait sengketa kredit dan lelang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bank terkait laporan tersebut.

“Kami meminta transparansi penuh dari pihak terkait agar seluruh proses ini menjadi terang benderang dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Yuko Amran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Polisi Selidiki Kebakaran Kapal SAR di Muara Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

Polisi Selidiki Kebakaran Kapal SAR di Muara Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.