Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gebrakan Baru KKP: Nekat Pakai Jasa Calo Perorangan, Kapal Nelayan Dilarang Melaut

📅 Senin, 05 Okt 2026, 01:25 WIB | Oleh:
Gebrakan Baru KKP: Nekat Pakai Jasa Calo Perorangan, Kapal Nelayan Dilarang Melaut Doc: ANTARA/Aji Cakti
Ket. Direktur Kapal Perikanan Dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Mochhamad Idnillah menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan seluruh keagenan awak kapal (manning agency) berstatus legal dan terdaftar resmi guna memberantas praktik percaloan serta kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). 

"Apa yang akan dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agency yang akan menyediakan awak kapal perikanan harus legal," ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Mochhamad Idnillah di Jakarta, Minggu (4/10).

Menurut dia, KKP mendorong hal tersebut sehingga apabila pemilik kapal perikanan tidak melakukan rekrutmen dengan manning agency yang resmi maka surat persetujuan berlayar (SPB) tidak bisa diterbitkan.

"Itu salah satu langkah yang akan kami lakukan terkait dengan penertiban masalah perekrutan awak kapal, karena itu kuncinya terhadap keberhasilan operasional kapal perikanan, termasuk juga kompetensinya. Jadi saat ini banyak awak kapal perikanan itu direkrut asal saja, tidak ada kompetensinya sehingga mengakibatkan terjadinya masalah di operasional penangkapan ikan," katanya.

Dia menyampaikan terkait dengan perekrutan, pihaknya sudah memetakan di beberapa pelabuhan dan beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu, bahwa sistem perekrutan awak kapal perikanan masih menggunakan jasa calo atau perorangan.

"Kami sampaikan bahwa memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan, kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu, sistem perekrutannya masih banyak menggunakan jasa calo atau perorangan. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa mengecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering mengakibatkan terjadinya permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK)," katanya.

Menurut dia, persoalan kerap bermula dari janji saat proses perekrutan di mana ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah cukup besar, namun dalam praktiknya jumlah uang yang diterima ABK ketika kapal berangkat seringkali jauh lebih kecil atau tidak sesuai dengan janji saat proses perekrutan.

"Kemudian sampai kapal operasional, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, kondisi di kapal, masalah bagaimana pencapaian target apabila tidak tercapai mereka (ABK) mendapat hukuman, kemudian juga terjadi permasalahan lagi terkait dengan bagi hasil. Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi," ujar Mochhamad Idnillah.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP), sekaligus sebagai bentuk komitmen atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.

Penguatan perlindungan di antaranya lewat penerbitan regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan.

Regulasi itu mengatur berbagai persyaratan penting untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan. Seperti batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi, diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...

Jumlah Anggota DPRD Kemungkinan Turun

40 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Jumlah Anggota DPRD Kemungk...

Hudson: Supporter Stadion Utama GBK Sangat Fanatik

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Hudson: Supporter Stadion U...
Nasional
Makna Dibalik Peristiwa di ...
Luar Negeri
Trump Klaim Iran Hampir Men...
Advertisement
Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.