Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik, Guru akan Setara Profesi Dokter atau Insinyur, Bukan Lagi Sekadar ASN

📅 Minggu, 03 Mei 2026, 11:23 WIB | Oleh:
Kabar Baik, Guru akan Setara Profesi Dokter atau Insinyur, Bukan Lagi Sekadar ASN Doc: Antara
Ket. Guru sedang mengajar di kelas.

JAKARTA - Komisi X DPR RI telah mengusulkan agar guru ditetapkan sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas, setara dengan profesi dokter, akuntan, atau insinyur. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal ini dalam dialog dengan wartawan media nasional di sela-sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (1/5).

"Komisi X DPR RI sudah mengusulkan bahwa guru itu harus menjadi profesi. Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru," katanya, dikutip media resmi DPR RI.

Kurniasih mengatakan, jika guru sudah dikategorikan sebagai profesi, maka konsekuensinya kesejahteraan mereka harus ditingkatkan secara signifikan. Kurniasih juga menegaskan ini adalah bentuk penghargaan terhadap profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lainnya. 

"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," tegasnya.

Diketahui, selama ini terjadi timpang tindih aturan, di mana guru masih dianggap bagian dari "rezim ASN" sebagai pegawai negeri yang fokus pada administratif, daripada diakui penuh sebagai tenaga profesional mandiri. 

Untuk diakui sebagai guru, konsekuensinya, membutuhkan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi. Dampaknya, terjadi perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan 

Kurniasih juga mengharapkan, ke depan tidak akan ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru. 

"Saya harap nanti nggak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini. 

Menurutnya, kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.  

Kurniasih juga berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan. 

"InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah," tegasnya.

Inovasi lain dalam RUU Sisdiknas adalah akan adanya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri. 

"Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelas Kurniasih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Halte Transjakarta Tebet Ec...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.