Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Resentralisasi Guru Jadi Pembahasan Revisi UU Sisdiknas

📅 Jumat, 11 Apr 2025, 19:42 WIB | Oleh:
Resentralisasi Guru Jadi Pembahasan Revisi UU Sisdiknas Doc: Muhamad Ma'rup
Ket. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Halalbihalal bersama insan media, di Jakarta, Jumat (11/4).

JAKARTA - Resentralisasi guru jadi pembahasan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, mengatakan, pembahasan tersebut muncul karena berbagai macam persoalan tata kelola guru seperti rekrutmen, pembinaan, dan distribusi.

"Nah, yang terkait dengan wacana untuk pengelolaan tata kelola guru oleh pemerintah pusat itu sebenarnya idenya tidak dari kami, tapi justru dari kementerian lain," ujar Mu'ti, dalam Halalbihalal bersama insan media, di Jakarta, Jumat (11/4).

Dia menyebut, pihaknya kerap mendapat pertanyaan mengenai tata kelola guru yang sebenarnya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya mengenai pengangkatan guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya sering ditanya soal ini, misalnya, ini P3K kan nggak ada pengangkatan, ini kenapa begini, kenapa begitu, padahal itu kan bukan kami. Itu kan di dalam kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.

Mu'ti mengungkapkan, rasio guru dan murid secara nasional sudah mencukupi. Hanya saja, masih ada sekolah yang kelebihan guru dan banyak sekolah yang kekurangan guru.

Dia melanjutkan, guru tidak bisa dipindahkan kecuali oleh yang punya otoritas. Adapun pihak yang bisa melakukan hal tersebut yaitu pemerintah daerah.

"Nah, ini yang memang ada wacana di tingkat pusat untuk guru itu dikelola langsung rekrutmen, pembinaan, dan penempatannya oleh pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan, resentralisasi tata kelola guru sudah masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Begitu juga dengan Revisi UU Sisdiknas.

"Undang-undang (Sisdiknas) dalam RPJP sudah masuk. Kemudian rencana revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah itu juga sudah masuk ke Prolegnas 2025, jadi kemungkinan akan berjalan bersamaan," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.