Resentralisasi Guru Jadi Pembahasan Revisi UU Sisdiknas
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 19:42 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Muhamad Ma'rup
JAKARTA - Resentralisasi guru jadi pembahasan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, mengatakan, pembahasan tersebut muncul karena berbagai macam persoalan tata kelola guru seperti rekrutmen, pembinaan, dan distribusi.
"Nah, yang terkait dengan wacana untuk pengelolaan tata kelola guru oleh pemerintah pusat itu sebenarnya idenya tidak dari kami, tapi justru dari kementerian lain," ujar Mu'ti, dalam Halalbihalal bersama insan media, di Jakarta, Jumat (11/4).
Dia menyebut, pihaknya kerap mendapat pertanyaan mengenai tata kelola guru yang sebenarnya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya mengenai pengangkatan guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya sering ditanya soal ini, misalnya, ini P3K kan nggak ada pengangkatan, ini kenapa begini, kenapa begitu, padahal itu kan bukan kami. Itu kan di dalam kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
Mu'ti mengungkapkan, rasio guru dan murid secara nasional sudah mencukupi. Hanya saja, masih ada sekolah yang kelebihan guru dan banyak sekolah yang kekurangan guru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia melanjutkan, guru tidak bisa dipindahkan kecuali oleh yang punya otoritas. Adapun pihak yang bisa melakukan hal tersebut yaitu pemerintah daerah.
"Nah, ini yang memang ada wacana di tingkat pusat untuk guru itu dikelola langsung rekrutmen, pembinaan, dan penempatannya oleh pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan, resentralisasi tata kelola guru sudah masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Begitu juga dengan Revisi UU Sisdiknas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Undang-undang (Sisdiknas) dalam RPJP sudah masuk. Kemudian rencana revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah itu juga sudah masuk ke Prolegnas 2025, jadi kemungkinan akan berjalan bersamaan," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!