Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Selesai 2026, DPR Libatkan Serikat Buruh

📅 Jumat, 01 Mei 2026, 13:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Selesai 2026, DPR Libatkan Serikat Buruh Doc: Antara
Ket. Presiden Prabowo Subianto didampingi (dari kiri) Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, berpidato saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR RI pada tahun ini.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

“Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR RI menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini harus selesai,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, undang-undang yang nantinya disahkan harus berpihak pada kepentingan buruh Indonesia serta memberikan kepastian kerja.

Selain itu, Presiden juga memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, antara lain pembangunan perumahan bagi masyarakat pekerja yang sekaligus membuka lapangan kerja.

Prabowo juga mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen. Kebijakan tersebut juga mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra pengemudi.

Langkah tersebut dinilai sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan kalangan buruh, termasuk desakan percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, sebelumnya menekankan pentingnya penguatan regulasi ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian kerja sekaligus perlindungan hak pekerja, bukan hanya kemudahan bagi dunia usaha.

Sejumlah isu yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU tersebut antara lain praktik alih daya (outsourcing) di sektor strategis serta status dan jaminan sosial pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek daring.

Bahas Bersama

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak serikat buruh untuk aktif memberikan masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan komprehensif dan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silakan teman-teman buruh memberikan masukan. Nanti kita bahas bersama pemerintah dan DPR agar undang-undang ini tidak mubazir dan tidak digugat lagi ke MK,” kata Dasco.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah menargetkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat disahkan paling lambat akhir 2026, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK sebelumnya memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada Oktober 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.