Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Selesai 2026, DPR Libatkan Serikat Buruh
📅 Jumat, 01 Mei 2026, 13:30 WIB | Oleh: Tim PenulisWakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan saat ini tengah dibahas di Komisi IX dengan melibatkan berbagai pihak melalui partisipasi publik yang bermakna.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni, yang menyebut pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Dari sisi buruh, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam penyusunan RUU agar substansinya sesuai dengan kebutuhan buruh.
“Kalau tidak melibatkan serikat buruh, kami rasa substansinya tidak akan sesuai dengan tuntutan pekerja,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga mengingatkan, tanpa keterlibatan buruh, undang-undang yang dihasilkan berpotensi kembali menuai penolakan hingga gugatan ke MK.
Sebagai informasi, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru merupakan amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan sejumlah organisasi buruh. Putusan tersebut juga menekankan pentingnya partisipasi aktif pekerja dalam proses penyusunannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!