Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menperin Optimalkan Produk Lokal demi Perkuat Pasar Domestik

📅 Jumat, 01 Mei 2026, 19:45 WIB | Oleh:
Menperin Optimalkan Produk Lokal demi Perkuat Pasar Domestik Doc: Dokumentasi Kementerian Perindustrian
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan penggunaan produk lokal memperkuat penguasaan pasar dalam negeri. Agus menyebut strategi tersebut bertujuan memperluas pangsa pasar bagi para produsen domestik nasional.

Pemerintah menargetkan perluasan pangsa pasar produk lokal melalui pengadaan barang dan jasa instansi negara. Agus memaparkan bahwa stabilitas ekonomi nasional akan terjaga melalui penciptaan dampak ekonomi yang berlipat.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri. Sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Agus di Jakarta, Kamis (30/4).

Pemerintah mewajibkan alokasi anggaran belanja produk usaha mikro dan koperasi sebesar 40 persen. Aturan tersebut tercantum secara resmi di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Partisipasi industri kecil dalam pasokan barang pemerintah terus didorong melalui percepatan penayangan produk. Agus menegaskan kementerian memfasilitasi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk ke dalam e-katalog.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” kata Agus.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyatakan kementerian memberikan pendampingan sertifikasi. Reni mengungkapkan kemudahan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan. Untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ucap Reni.

Kementerian Perindustrian menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi bagi pelaku industri kecil di Politeknik AKA Bogor pada April 2026. Sebanyak 65 peserta hadir secara langsung serta 250 peserta lainnya mengikuti secara daring.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Yedi Sabaryadi, menjelaskan pembagian sesi kegiatan. Yedi memaparkan acara tersebut terdiri atas diskusi panel serta sesi konsultasi meja untuk validasi industri. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...

Bansos untuk Judol, 259 Penerima Ditangguhkan

21 menit yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Bansos untuk Judol, 259 Pen...
Nasional
MK Jadi Harapan dan Keperca...
Luar Negeri
Korsel Darurat Malaria di T...
Luar Negeri
Siap Jadi Magnet Turis, Kas...
Angin Segar Dunia Otomotif, Presiden Janjikan Insentif Kredit Ringan Tanpa DP Motor Listrik

Angin Segar Dunia Otomotif, Presiden Janjikan Insentif Kredit Ringan Tanpa DP Motor Listrik

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.