Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Operasi Syariat Aceh Barat Jaring 33 Pelanggar, Ini Jenis Pelanggarannya

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Operasi Syariat Aceh Barat Jaring 33 Pelanggar, Ini Jenis Pelanggarannya Doc: Antara
Ket. Polisi Wilayatul Hisbah (polisi syariat Islam) memberi teguran dan edukasi kepada sejumlah laki-laki yang kedapatan memakai celana pendek, yang terjaring dalam operasi yang digelar bersama tim gabungan di depan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (29/4).

Meulaboh - Tim gabungan polisi militer bersama personel Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menjaring 33 warga yang berpakaian tidak islami dan tidak mengenakan jilbab, dalam operasi gabungan yang dilancarkan di ruas Jalan Nasional, Desa Pasi Pinang, Meulaboh, Aceh.

“Dari 33 orang pelanggar syariat Islam yang terjaring, sebanyak 19 pelanggar merupakan kalangan perempuan, dan 13 lainnya laki-laki,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (Kabid WH) Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Rabu (29/4) petang.

Ia menjelaskan, penertiban rutin yang dilakukan ini sebagai upaya menindaklanjuti pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait penggunaan busana muslim di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Lazuan mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang akan terus diintensifkan, dan penertiban tersebut dilakukan hingga empat kali dalam satu bulan.

Dalam razia kali ini, petugas menemukan beberapa jenis pelanggaran syariat Islam terkait tata cara berpakaian di muka umum, diantaranya petugas menjaring satu orang wanita yang kedapatan tidak mengenakan jilbab.

Berdasarkan keterangan, pelanggar tersebut merupakan warga yang baru saja masuk ke wilayah Aceh Barat, dan selama ini berdomisili di Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, petugas juga menjaring 14 orang laki-laki karena menggunakan celana pendek di atas lutut, yang mana dalam Islam merupakan bagian dari aurat laki-laki.

Lazuan mengatakan warga yang terjaring razia tidak langsung dijatuhi sanksi denda. Untuk saat ini, pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan edukatif.
Para pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Petugas juga turut memberikan pemahaman dan pembinaan mengenai aturan berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam bagi warga Muslim.

Lazuan menegaskan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat terbiasa berpakaian sempurna sesuai aturan sebelum nantinya diterapkan sanksi yang lebih tegas.

"Kita berikan pemahaman agar ke depan tidak lagi memakai busana yang ketat atau tidak sesuai. Saat ini kita fokus sosialisasi, namun jika revisi Qanun sudah siap, mungkin ke depan akan ada sanksi denda," pungkas nya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.