MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Mundur Permanen dari Jabatan Asal
📅 Kamis, 30 Apr 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisHakim konstitusi juga menyatakan, selama menduduki jabatan pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah makan pejabat tersebut harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi.
Dalam menilai konstitusional norma Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan pembentukan undang-undang untuk mewajibkan pimpinan KPK melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi asalnya adalah untuk menghindari konflik kepeningan serta mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!