Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Mundur Permanen dari Jabatan Asal

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Hakim konstitusi juga menyatakan, selama menduduki jabatan pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah makan pejabat tersebut harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi.

Dalam menilai konstitusional norma Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan pembentukan undang-undang untuk mewajibkan pimpinan KPK melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi asalnya adalah untuk menghindari konflik kepeningan serta mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Presiden Prabowo Lantik Pim...
Nasional
PBNU Minta Arahan Menkeu So...
Nasional
Istana Umumkan Pelantikan S...
Nanik S Deyang Mundur, Wamentan Sudaryono Siap Emban Amanah sebagai Kepala BGN

Nanik S Deyang Mundur, Wamentan Sudaryono Siap Emban Amanah sebagai Kepala BGN

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.