Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Insentif Tiket Pesawat Dinilai Belum Solutif

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Insentif Tiket Pesawat Dinilai Belum Solutif Doc: antara
Ket. Industri Penerbangan

Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah tekanan geopolitik global dan kenaikan harga energi.

Ketua Umum MTI Haris Muhammadun menilai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat hanya efektif sebagai solusi jangka pendek. Menurutnya, insentif tersebut mampu meredam kenaikan harga saat permintaan rendah, namun akan kurang berdampak saat musim ramai (high season) karena harga avtur masih tinggi dan mekanisme pasar tetap mendorong kenaikan tarif.

“PPN DTP ini lebih sebagai peredam gejala, bukan solusi mendasar untuk memperkuat industri penerbangan,” ujar Haris,di Jakarta, Rabu (29/4), sebagaimana diberitakan Antara.

Untuk itu, MTI mendorong kebijakan yang lebih struktural, seperti reformasi harga dan suplai avtur, pemberian insentif fiskal bagi maskapai, termasuk pengurangan sementara pajak penghasilan (PPh) badan, insentif leasing pesawat, serta relaksasi bea impor suku cadang guna menjaga arus kas dan solvabilitas industri.

Selain itu, efisiensi di sektor navigasi dan kebandarudaraan juga dinilai penting. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi rute penerbangan, pengurangan delay, penerapan Performance Based Navigation (PBN), serta penurunan biaya layanan bandara seperti ground handling, parkir, dan landing fee.

MTI juga menekankan pentingnya penguatan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dalam negeri serta mendorong penggunaan pesawat produksi nasional untuk menekan biaya operasional. Di sisi lain, aturan tarif batas atas (TBA) dinilai perlu ditinjau ulang karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Kenaikan harga avtur domestik yang mencapai lebih dari 70 persen sejak April 2026 diperkirakan mendorong kenaikan harga tiket sebesar 9–13 persen. Pemerintah telah merespons dengan kebijakan fuel surcharge sebesar 38 persen dan PPN DTP 11 persen guna menjaga keterjangkauan tiket.

Namun, Haris menilai kebijakan tersebut hanya bersifat sementara karena berlaku sekitar 60 hari. Jika ketidakpastian global berlanjut, tekanan terhadap maskapai dan konsumen diperkirakan akan semakin besar.

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai PPN DTP membantu meredam inflasi, meski dampaknya terhadap perilaku konsumen terbatas. Ia menyebut sebagian penumpang, seperti ASN dan korporasi, relatif tidak sensitif terhadap penurunan harga tiket.

Wijayanto juga menilai kebijakan tersebut belum optimal karena bersifat parsial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.