Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lagu Resmi Piala Dunia FIFA Tak Bisa Sembarangan Dipakai, Ini Kata Kemenkum

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 11:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lagu Resmi Piala Dunia FIFA Tak Bisa Sembarangan Dipakai, Ini Kata Kemenkum Doc: Kemenkum RI
Ket. Ilustrasi menonton ajang olahraga.

JAKARTA - Kementerian Hukum mengingatkan penggunaan berbagai lagu tema dalam ajang olahraga, baik nasional maupun internasional, tidak bersifat bebas dan wajib mematuhi ketentuan hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan dalam praktiknya, lagu tema olahraga melibatkan berbagai pihak pemegang hak, termasuk pencipta, produser, dan label rekaman.

"Oleh karena itu, penggunaan lagu tersebut dalam siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital memerlukan lisensi yang sah," tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan lagu resmi dalam ajang seperti FIFA World Cup merupakan karya cipta yang dilindungi hukum sehingga setiap pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari pemegang hak.

Tanpa izin, kata dia, penggunaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Maka dari itu, Hermansyah menegaskan setiap lagu yang digunakan dalam ajang olahraga, termasuk lagu tema, memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh undang-undang.

Dikatakan bahwa penggunaan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta dan pemegang hak terkait.

Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan penyelenggara resmi umumnya telah mengantongi lisensi penggunaan musik untuk kebutuhan acara.

Namun demikian, sambung dia, pihak lain di luar penyelenggara, seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton bersama, maupun kreator konten, tetap wajib memperoleh izin secara terpisah apabila ingin menggunakan lagu yang sama untuk kepentingan publik atau komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan akses terhadap lagu dan/atau musik melalui platform digital tidak otomatis memberikan hak penggunaan untuk kepentingan publik.

Untuk itu, ia menekankan kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya penggunaan lagu dan/atau musik, harus menjadi bagian dari praktik penyelenggaraan kegiatan publik yang baik.

"Penggunaan lagu dan/atau musik dari layanan streaming atau platform digital hanya berlaku untuk konsumsi pribadi," ungkap Agung.

Dengan demikian, kata dia, ketika digunakan untuk kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, maka diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Agung juga mengingatkan pelindungan hak cipta merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif, termasuk sektor musik yang kerap menjadi bagian integral dari ajang olahraga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Boleh Juga Jalan-jalan ke K...
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.