Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Tak Pernah Ada Penerimaan dan Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR Lewat Perantara Bernisial ZA
📅 Senin, 27 Apr 2026, 18:27 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara foto
JAKARTA – Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh kliennya serta tidak pernah ada pemberian uang, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara berinisial ZA kepada Pansus Haji DPR.
“Apabila ada atau terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan diserbarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” tegas Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir dan Elvin Sasa Simbolon, dalam surat pemberian hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan terhadap mantan Menag tersebut ke Koran Jakarta.com.
Dalam penjelasannya, pemberitaan media elektronik Koran Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 dengan judul “KPK Ungkap Sosok Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR, Inisialnya ZA”, memuat frasa afirmatif seperti ZA yang merupakan perantara penyerahan untuk penyerahan uang ke anggota pansus”, tanpa verifikasi berimbang dan dengan penggunaan diksi afirmatif yang menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa tersebut merupakan fakta yang telah terbukti.
Menurutnya, pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik yang mengarah pada penghakiman terhadap klien kami sebelum adanya pembuktian dalam proses peradilan. Dengan hal ini dimaksudkan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan tersebut.
Dodi mengatakan bahwa Yaqut juga tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang mengenai keberadaan uang 1 juta dolar AS, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, dan tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain," ujar Dodi.
Dalam keadaan seperti itu menurut dia, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Yaqut, telah membentuk persepsi bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tersebut.
Dengan sendirinya, telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.
"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," katanya.
Dodi menilai narasi dari berita yang ditayangkan itu dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum (APH) dalam suatu konferensi pers.
"Dalam artikel yang kami telaah, aparat penegak hukum menyatakan uang tersebut 'diduga disiapkan Yaqut', 'diserahkan Yaqut' atau 'sudah diterima ZA', katanya.
Sementara itu, menurut dia, pada saat yang sama tidak ada ruang yang berimbang yang diberikan kepada Yaqut untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan.
"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud," kata Dodi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak aparat penegak hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil.
Ia menjelaskan dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.
"Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya 'disiapkan Yaqut', 'diserahkan Yaqut' atau "uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," ujar Dodi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Yaqut pernah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana.
"Namun, pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif," ujar Dodi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!