Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungi Usaha, Kemenkum Sumbar Dorong UMKM Daftarkan Merek

📅 Senin, 27 Apr 2026, 11:30 WIB | Oleh:
Lindungi Usaha, Kemenkum Sumbar Dorong UMKM Daftarkan Merek Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyaningsih.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penting agar usaha tersebut mendapatkan perlindungan hukum.

"Pendaftaran merek itu penting agar identitas usaha pelaku UMKM mendapatkan perlindungan secara hukum," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Lista Widyaningsih, usai memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Padang, Minggu.

Menurut dia, dengan adanya perlindungan hukum maka orang lain tidak bisa menggunakan merek yang sama dengan yang sudah terdaftar, sehingga hal ini diyakini akan memudahkan promosi dibandingkan usaha yang tidak memiliki merek.

Dia mengatakan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI itu juga menjadi bukti utama kepemilikan, sehingga akan mempermudah proses hukum jika terjadi sengketa.

Ia menerangkan hak eksklusif terhadap merek usaha yang telah didaftarkan secara resmi akan berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang setelahnya.

"Selain itu usaha yang telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum juga berguna untuk membedakan usaha dengan pihak lain yang memiliki produk yang sama," ujarnya.

Dia menegaskan hukum tidak hanya melindungi pemilik izin, tetapi juga memuat sanksi pidana bagi pihak yang nekad menggunakan merek terdaftar orang lain sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Lista mengajak pelaku UMKM di Sumbar agar mendaftarkan merek usahanya ke DJKI, dan Kemenkum Sumbar akan membantu proses pendaftaran secara maksimal.

Ia mengatakan saat ini negara melalui Kemenkum RI telah meringankan biaya pendaftaran merek bagi UMKM, yang semula sebesar RP1,8 juta kini menjadi Rp500 ribu.

Syaratnya UMKM tersebut hanya perlu mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian di kota atau kabupaten masing-masing.

"Jika telah mendapatkan surat rekomendasi maka tinggal melakukan pendaftaran secara dalam jaringan, jika ada kendala dan perlu bantuan petugas silahkan datang ke kantor Kemenkum Sumbar," ujarnya.

Dia menjelaskan secara umum permohonan terkait kekayaan intelektual pada triwulan pertama 2026 mengalami peningkatan drastis jika dibandingkan dengan triwulan pertama 2025.

Kemenkum Sumbar mencatat pada triwulan pertama 2025 jumlah permohonan sekitar 500, sedangkan pada 2026 mencapai angka 1.400 permohonan pendaftaran.

Permohonan itu meliputi berbagai jenis kekayaan intelektual mulai dari merek, paten, desain industri, cipta, dan indikasi geografi. Paling banyak didominasi oleh cipta dan paten.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Enam Desa Wisata Ditetapkan...
Ekonomi
Dibayangi Tekanan Eksternal...

Kebakaran di Kebayoran Lama, 150 Jiwa Terdampak

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Kebakaran di Kebayoran Lama...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.