Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungi Usaha, Kemenkum Sumbar Dorong UMKM Daftarkan Merek

📅 Senin, 27 Apr 2026, 11:30 WIB | Oleh:
Lindungi Usaha, Kemenkum Sumbar Dorong UMKM Daftarkan Merek Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyaningsih.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penting agar usaha tersebut mendapatkan perlindungan hukum.

"Pendaftaran merek itu penting agar identitas usaha pelaku UMKM mendapatkan perlindungan secara hukum," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Lista Widyaningsih, usai memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Padang, Minggu.

Menurut dia, dengan adanya perlindungan hukum maka orang lain tidak bisa menggunakan merek yang sama dengan yang sudah terdaftar, sehingga hal ini diyakini akan memudahkan promosi dibandingkan usaha yang tidak memiliki merek.

Dia mengatakan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI itu juga menjadi bukti utama kepemilikan, sehingga akan mempermudah proses hukum jika terjadi sengketa.

Ia menerangkan hak eksklusif terhadap merek usaha yang telah didaftarkan secara resmi akan berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang setelahnya.

"Selain itu usaha yang telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum juga berguna untuk membedakan usaha dengan pihak lain yang memiliki produk yang sama," ujarnya.

Dia menegaskan hukum tidak hanya melindungi pemilik izin, tetapi juga memuat sanksi pidana bagi pihak yang nekad menggunakan merek terdaftar orang lain sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Lista mengajak pelaku UMKM di Sumbar agar mendaftarkan merek usahanya ke DJKI, dan Kemenkum Sumbar akan membantu proses pendaftaran secara maksimal.

Ia mengatakan saat ini negara melalui Kemenkum RI telah meringankan biaya pendaftaran merek bagi UMKM, yang semula sebesar RP1,8 juta kini menjadi Rp500 ribu.

Syaratnya UMKM tersebut hanya perlu mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian di kota atau kabupaten masing-masing.

"Jika telah mendapatkan surat rekomendasi maka tinggal melakukan pendaftaran secara dalam jaringan, jika ada kendala dan perlu bantuan petugas silahkan datang ke kantor Kemenkum Sumbar," ujarnya.

Dia menjelaskan secara umum permohonan terkait kekayaan intelektual pada triwulan pertama 2026 mengalami peningkatan drastis jika dibandingkan dengan triwulan pertama 2025.

Kemenkum Sumbar mencatat pada triwulan pertama 2025 jumlah permohonan sekitar 500, sedangkan pada 2026 mencapai angka 1.400 permohonan pendaftaran.

Permohonan itu meliputi berbagai jenis kekayaan intelektual mulai dari merek, paten, desain industri, cipta, dan indikasi geografi. Paling banyak didominasi oleh cipta dan paten.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Klasemen Liga Champions: PSG Naik ke Puncak, Tiga Wakil Italia Terpuruk di Luar Zona Playoff

Klasemen Liga Champions: PSG Naik ke Puncak, Tiga Wakil Italia Terpuruk di Luar Zona Playoff

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.