Nelayan Merauke Resah, KKP Tegaskan: Kapal JHUB Dilarang Masuk Zona Tangkap Nelayan Kecil
📅 Minggu, 26 Apr 2026, 10:25 WIB | Oleh: Tim RedaksiKKP juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang tidak benar. Latif menegaskan kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke belum memenuhi seluruh syarat izin, termasuk SIPI, sehingga belum boleh beroperasi.
“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandasnya.
KKP melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis Perikanan Kabupaten Merauke membuka ruang dialog dengan nelayan lokal agar kebijakan dipahami utuh dan tidak terjadi salah paham.
Di kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, mendukung investasi yang mengembangkan potensi perikanan Papua Selatan, khususnya Merauke.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pengaturan JHUB merupakan bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan udang secara optimal dan perlindungan nelayan kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berulang kali menegaskan setiap kebijakan perikanan harus mengedepankan keberlanjutan dan keadilan bagi semua pelaku usaha, terutama nelayan lokal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!