Nelayan Merauke Resah, KKP Tegaskan: Kapal JHUB Dilarang Masuk Zona Tangkap Nelayan Kecil
📅 Minggu, 26 Apr 2026, 10:25 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan dengan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).
Penolakan muncul karena nelayan lokal khawatir alat tangkap JHUB mengganggu aktivitas mereka.
KKP memastikan pengoperasian JHUB sudah diatur ketat dan terukur agar sumber daya ikan tetap lestari serta ruang tangkap nelayan kecil terlindungi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan JHUB tidak boleh dioperasikan bebas. Ada seleksi ketat, syarat wajib dipenuhi, dan hanya boleh di zona serta titik koordinat tertentu sesuai aturan.
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif dalam siaran resmi, Minggu (26/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat demi keberlanjutan sumber daya, investasi, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan, termasuk pengaturan alat tangkap.
Aturan itu mengacu pada Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI.
“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, KKP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.
SE itu menegaskan penangkapan dengan JHUB hanya boleh di area spesifik berdasar titik koordinat, pakai alat tangkap sesuai ketentuan, dan wajib memperhatikan kapal nelayan lain di sekitarnya.
KKP mewajibkan pelaku usaha pengguna JHUB memakai alat tangkap sesuai spesifikasi, menjaga keamanan dan keselamatan operasi, serta menghindari konflik dengan nelayan lain.
“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.
Pengawasan di lapangan akan diperkuat lewat sinergi dengan pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!