Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UMKM Dibina untuk Makin Mandiri

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 03:18 WIB | Oleh:

Kepatuhan wajib pajak, kata Lusiana, sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan, terutama untuk mendukung berbagai program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pemprov pada tahun 2026.

Untuk itu, Pemprov Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 sebesar 10 persen pada periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei.

Besaran keringanan itu menjadi 7,5 persen pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2026. Kemudian, turun menjadi 5 persen Agustus sampai 30 September yang merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Dana Bagi Hasil Tertahan, J...
Megapolitan
Kolaborasi Lintas Subsektor...
Nasional
Obligasi Daerah Jangan Jadi...
Daerah
Gerak Cepat, KAI Sumut Evak...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.