UMKM Dibina untuk Makin Mandiri
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 03:18 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaKepatuhan wajib pajak, kata Lusiana, sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan, terutama untuk mendukung berbagai program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pemprov pada tahun 2026.
Untuk itu, Pemprov Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 sebesar 10 persen pada periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei.
Besaran keringanan itu menjadi 7,5 persen pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2026. Kemudian, turun menjadi 5 persen Agustus sampai 30 September yang merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. wid/Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!