Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UINSU Medan Kukuhkan 14 Guru Besar

📅 Kamis, 23 Apr 2026, 14:28 WIB | Oleh:
UINSU Medan Kukuhkan 14 Guru Besar Doc: antara foto
Ket. Pengukuhan Guru Besar UINSU Medan.

MEDAN - Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan mengukuhkan 14 guru besar dari berbagai disiplin ilmu dengan harapan semakin menguatkan iklim akademik di jajaran perguruan tinggi tersebut.

"Momen bersejarah ini menandai lompatan besar dalam penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan universitas. Dengan tambahan 14 guru besar itu, maka UINSU Medan kini telah memiliki total 70 Guru Besar," kata Rektor UINSU Prof Nurhayati di Medan, Kamis (23/4).

Prof. Nurhayati menegaskan gelar guru besar bukanlah sekadar pencapaian administratif atau simbol status sosial semata, melainkan sebuah amanah berat untuk menjadi penjaga akal sehat publik.

Dengan bertambahnya jajaran profesor tersebut, lanjutnya, UINSU Medan semakin mengokohkan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi Islam unggulan di Indonesia.

Ia menekankan para guru besar harus mampu menjadi “mercusuar peradaban” yang memberikan arah di tengah kegelapan disorientasi nilai.

"Di era di mana teknologi informasi dan kecerdasan buatan berkembang sangat pesat, kehadiran para cendekiawan ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang yang mengintegrasikan kecerdasan intelektual dengan kedalaman spiritualitas Islam yang moderat," katanya.

Rektor juga mengingatkan tantangan masa depan menuntut para akademisi untuk tidak hanya berdiam diri di dalam “menara gading”, tetapi harus terjun langsung memberikan solusi konkret atas persoalan bangsa.

Ia merujuk pada pesan suci Al Quran Surat Al-Mujadalah ayat 11 yang menjanjikan pengangkatan derajat bagi mereka yang beriman dan berilmu pengetahuan.

Melalui pengukuhan itu ia berharap iklim riset dan tradisi akademik di UINSU akan semakin bergairah, terutama dalam bidang-bidang strategis seperti sains, hukum, komunikasi, dan teknologi, demi membawa manfaat nyata bagi kemanusiaan.

Adapun ke 14 Guru Besar yang dikukuhkan tersebut adalah Prof. Arifuddin Muda Harahap (Bidang Ilmu Hukum Ketenagakerjaan), Prof. Sahkholid Nasution (Bidang Ilmu Pembelajaran Bahasa Arab), Prof. Syukri, (Bidang Ilmu Filsafat Islam), Prof.Arifinsyah, (Bidang Ilmu Perbandingan Agama), Prof. Sudirman Suparmin (Bidang Ilmu Ushul Fiqh), Prof. Ibnu Radwan Siddik Turnip (Bidang Ilmu Pemikiran Hukum Keluarga Islam), dan Prof.Muhammad Yafiz (Bidang Ilmu Ekonomi Islam).

Kemudian Prof. Anang Anas Azhar, (Bidang Ilmu Komunikasi Politik Islam), Prof. Sahrul (Bidang Ilmu Sosiologi Masyarakat Islam), Prof. Ardiansyah (Bidang Ilmu Hadist Ahkam), Prof. Irwansyah (Bidang Ilmu Hubungan Antar Agama), Prof. Hasrat Effendi Samosir (Bidang Ilmu Komunikasi Politik Islam Indonesia), Prof. Syafrudin Syam (Bidang Ilmu Hukum Islam Indonesia Kontemporer), dan Prof.Salamudin (Bidang Ilmu Teologi Islam).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Eks Punggawa Persija Gustavo Franca: Atmosfer di Kandang Persib bisa Pengaruhi Konsentrasi Arema
    Preview komentar:
    Berikut Membuka blokir BNIdirect Pengguna terkunci (User ID ...
    Cara Membuka blokir BNIdirect Pengguna terkunci (User ID ...
  • Rambut Tipis dan Mudah Lepek? Kini Ada Solusi dengan Formula Ultra Ringan
    Preview komentar:
    Keluhan BRI QLola
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PM Pakistan Sebut Kesepakatan AS-Iran Berlaku “Segera” Setelah Kedua Pihak Menandatanganinya
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Bagaimana cara menghubungi BRI QLola?
Desa Go Global, Ekspor Langsung Bikin Pendapatan Naik Tajam

Desa Go Global, Ekspor Langsung Bikin Pendapatan Naik Tajam

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.