Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,58 Juta per 21 April 2026

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 16:25 WIB | Oleh:
Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,58 Juta per 21 April 2026 Doc: dok
Ket. Aktivasi akun Coretax untuk SPT tahunan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,58 juta per 21 April 2026.

“Untuk periode sampai dengan 21 April 2026, tercatat 11.579.824 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/4).

Bila ditinjau dari jenis wajib pajak, pelaporan SPT berasal dari 9.943.687 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.247.643 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 383.310 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 281 wajib pajak badan dalam mata uang dollar AS. Jumlah tersebut merupakan laporan untuk tahun buku Januari—Desember 2025.

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku, DJP mencatat pelaporan berasal dari 4.866 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dollar AS.

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP sejauh ini telah mencapai 18.299.631 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.183.789 wajib pajak orang pribadi, 1.024.546 wajib pajak badan, 91.069 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Ditjen Pajak juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Pihak DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

DJP memfokuskan pelayanan guna mendorong pelaporan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada periode ini. Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir 2026.

Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum akhir April untuk menghindari lonjakan akses sistem secara bersamaan yang berpotensi menimbulkan kendala.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.