Pakar Sebut Mendesaknya Reformasi Sistem demi Pemberantasan Korupsi
📅 Selasa, 21 Apr 2026, 19:53 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Ketua Pusat Studi Antikorupsi Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menyoroti budaya suap yang semakin marak terjadi di Indonesia. Menurut dia, penindakan hukum belum cukup memberi efek jera.
Selain itu, lanjut dia, fenomena tersebut menunjukkan perlunya pendekatan lebih komprehensif. Untuk itu, pencegahan sistematis dan perubahan budaya organisasi menjadi kunci utama.
“Akar masalah korupsi harus diselesaikan melalui perbaikan sistem menyeluruh. Upaya ini mempersempit ruang gelap kompromi ilegal,” ujar Zainuddin, Minggu (19/4) malam.
Ia menekankan pentingnya digitalisasi layanan birokrasi untuk mengurangi interaksi langsung. Sistem transparan dinilai mampu menekan peluang negosiasi ilegal.
Zainuddin menyebut suap sering terjadi akibat celah layanan yang terlalu lentur. Kondisi tersebut membuka peluang kesepakatan di balik meja.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Semakin terbuka sistem layanan publik maka peluang kesepakatan ilegal akan sirna. Transparansi menjadi kunci memutus rantai korupsi,” ujar dia
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lembaga birokrasi. Seluruh lini dinilai harus bertanggung jawab memperkuat sistem pengawasan.
Penerapan standar internasional manajemen anti penyuapan dinilai penting. Langkah ini membantu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Zainuddin menegaskan perlunya hukuman berat dan penyitaan aset tanpa tebang pilih. Kolaborasi aparat dan masyarakat dinilai penting memberantas korupsi.
Hingga April 2026, sejumlah kasus korupsi signifikan terjadi di Indonesia. Penangkapan pejabat dan OTT menegaskan praktik rasuah masih marak.
Kasus melibatkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto terkait suap tata kelola nikel. KPK juga menangkap enam kepala daerah serta pejabat Bea Cukai-Pajak.
Dugaan korupsi turut terjadi pada proyek daerah, termasuk praktik ijon di Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus korupsi di daerah. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!