Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UI, Kampus Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Mendalam

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 16:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UI, Kampus Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Mendalam Doc: Antara
Ket. Gedung Rektorat UI.

Depok - Universitas Indonesia (UI) memperkuat proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum melalui pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (21/4), menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan.
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Erwin mengatakan pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, disertai asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.

Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.Selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan.

Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan.

Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara cermat dan akurat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Tangerang Pertimbangk...
Ekonomi
Pertamina Geothermal Energy...
Olahraga
Sabalenka Pimpin Persaingan...
Ekonomi
Menanti Arah Kebijakan The ...
Ekonomi
Tren Positif Bakal Lanjut, ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.