Polisi Tangkap Lima Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakpus
📅 Minggu, 19 Apr 2026, 16:16 WIB | Oleh: SujarKepolisian menangkap lima orang pengedar obat keras tanpa resep dokter (ilegal) di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, di mana kelima pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda bersama ribuan butir obat.
JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Reynold menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan "trihexyphenidyl".
"Dari hasil interogasi dan melakukan pengembangan, kami mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan," kata Reynold.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pelaku dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!