Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemusnahan 5,96 Ton Daging Ayam Asal Jawa Timur oleh Karantina NTB

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 16:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemusnahan 5,96 Ton Daging Ayam Asal Jawa Timur oleh Karantina NTB Doc: Antara

Mataram - Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sebanyak 5,96 ton daging ayam tanpa dokumen resmi asal Jawa Timur (Jatim) yang masuk melalui Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting dalam menjamin ketertelusuran dan keamanan pangan.

"Tanpa dokumen itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanan tidak dapat ditelusuri," katanya dalam pernyataan di Mataram, Jumat.

Ina menjelaskan proses pemusnahan daging ayam dilakukan dengan cara dikubur dan disiram cairan bioaktivator guna mempercepat proses pembusukan bahan organik di lahan kantor Karantina NTB.

Komoditas tersebut sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB karena tidak dilengkapi dokumen, sehingga dilakukan tindakan penahanan oleh Karantina NTB.

Daging ayam seberat 5,96 ton itu diangkut menggunakan truk tanpa pendingin serta kondisi pengemasan dan penyimpanan tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Menurut dia, setiap lalu lintas produk hewan, seperti daging ayam segar, sangat krusial untuk menerapkan standar rantai dingin atau cold chain, karena suhu penyimpanan yang stabil berguna untuk menekan pertumbuhan mikroba.

Pengemasan yang buruk dan suhu penyimpanan tidak standar berisiko tinggi, kata dia, memicu kontaminasi dan mempercepat proses pembusukan selama proses distribusi. Hal itu bisa menurunkan tingkat kelayakan pangan sebelum sampai kepada konsumen.

"Tanpa rantai dingin yang konsisten, risiko kontaminasi, ancaman penyakit, dan cemaran menjadi sangat tinggi, sehingga keamanan pangan tidak lagi terjamin," papar Ina.

Lebih lanjut ia menyampaikan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas menjadi bagian dari tugas utama Badan Karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2019, yang salah satunya bertujuan menjamin keamanan pangan.

Karantina NTB mengapresiasi sinergi lintas instansi, termasuk aparat kepolisian, dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah NTB.

"Ini adalah komitmen nyata kami dalam menjaga keamanan dan kelayakan pangan yang masuk ke NTB," ucap Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.