Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemusnahan 5,96 Ton Daging Ayam Asal Jawa Timur oleh Karantina NTB

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 16:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemusnahan 5,96 Ton Daging Ayam Asal Jawa Timur oleh Karantina NTB Doc: Antara

Mataram - Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sebanyak 5,96 ton daging ayam tanpa dokumen resmi asal Jawa Timur (Jatim) yang masuk melalui Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting dalam menjamin ketertelusuran dan keamanan pangan.

"Tanpa dokumen itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanan tidak dapat ditelusuri," katanya dalam pernyataan di Mataram, Jumat.

Ina menjelaskan proses pemusnahan daging ayam dilakukan dengan cara dikubur dan disiram cairan bioaktivator guna mempercepat proses pembusukan bahan organik di lahan kantor Karantina NTB.

Komoditas tersebut sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB karena tidak dilengkapi dokumen, sehingga dilakukan tindakan penahanan oleh Karantina NTB.

Daging ayam seberat 5,96 ton itu diangkut menggunakan truk tanpa pendingin serta kondisi pengemasan dan penyimpanan tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Menurut dia, setiap lalu lintas produk hewan, seperti daging ayam segar, sangat krusial untuk menerapkan standar rantai dingin atau cold chain, karena suhu penyimpanan yang stabil berguna untuk menekan pertumbuhan mikroba.

Pengemasan yang buruk dan suhu penyimpanan tidak standar berisiko tinggi, kata dia, memicu kontaminasi dan mempercepat proses pembusukan selama proses distribusi. Hal itu bisa menurunkan tingkat kelayakan pangan sebelum sampai kepada konsumen.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Tanpa rantai dingin yang konsisten, risiko kontaminasi, ancaman penyakit, dan cemaran menjadi sangat tinggi, sehingga keamanan pangan tidak lagi terjamin," papar Ina.

Lebih lanjut ia menyampaikan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas menjadi bagian dari tugas utama Badan Karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2019, yang salah satunya bertujuan menjamin keamanan pangan.

Karantina NTB mengapresiasi sinergi lintas instansi, termasuk aparat kepolisian, dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah NTB.

"Ini adalah komitmen nyata kami dalam menjaga keamanan dan kelayakan pangan yang masuk ke NTB," ucap Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

13 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.