Pasaman Barat Dapat 7 WPR dari ESDM, Peluang Baru Dongkrak Ekonomi Warga
📅 Kamis, 16 Apr 2026, 10:10 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), memperoleh persetujuan tujuh blok atau titik wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya meningkatkan ekonomi warga sekitarnya.
"Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan rakyat di Sumatera Barat telah keluar termasuk untuk wilayah Pasaman Barat sebanyak tujuh blok atau tujuh titik," kata Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto di Simpang Empat, Sumbar, Rabu.
Menurut dia, tujuh lokasi yang disetujui itu adalah daerah Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, Muaro Binonto dan Sawah Mudiah Kecamatan Ranah Batahan.
Dan satu titik dan blok lagi berada di Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh seluas sekitar 98 hektare.
"Untuk enam titik lagi luas lahan yang disetujui bervariasi ada yang 98 hektare, 92, 71, 81. Rata-rata luas 90 hektare," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan setelah keluar persetujuan WPR maka tahapan selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pengelolaan WPR. Jika kewenangan kabupaten maka bisa disiapkan kabupaten dan akan disusun oleh Pemprov Sumbar.
Setelah dokumen pengelolaan WPR dilengkapi maka disampaikan ke Kementerian ESDM untuk disahkan.
Untuk pengesahan itu ada empat dokumen yang harus dilampirkan yakni pertama dokumen lingkungan berupaya upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), kedua dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), ketiga klarifikasi status kawasan hutan dan keempat rekomendasi dari yang memiliki otoritas seperti wilayah sungai.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jika semuanya sudah lengkap maka baru disahkan oleh Kementerian ESDM dan baru bisa dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," katanya.
Dia menjelaskan sebelum penambangan dilakukan maka harus ada dua dokumen yang harus disusun dan dilengkapi. Dokumen itu antara lain dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang, serta dokumen rencana teknis penambangan.
Untuk teknis penambangan itu ada dua cara pengelolaan yakni melalui koperasi maksimal 10 hektare dan perorangan lima hektare.
"Untuk tahap awal nantinya akan diberikan pengelolaannya melalui koperasi setelah itu baru secara bertahap ke perorangan," ujar dia.
Untuk pengurusan koperasi bisa dibentuk oleh kelompok masyarakat dengan syarat pengurusnya berasal dari warga daerah setempat.
Penambangan itu bisa menggunakan alat berat namun akan diatur dalam dokumen pengelolaan IPR seperti berapa jumlah alat berat, jenis dan cara penambangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!