Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasar Karbon Jadi Sorotan, RI Pastikan Integritas Tak Bisa Ditawar

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 15:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasar Karbon Jadi Sorotan, RI Pastikan Integritas Tak Bisa Ditawar Doc: ANTARA/ Ruth Intan Sozometa Kanafi
Ket. Ilustrasi-Kelestarian hutan Gunung Rajabasa Provinsi Lampung yang menjadi salah satu potensi menyerap emisi karbon.

JAKARTA – Pasar karbon merupakan instrumen ekonomi yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui mekanisme perdagangan izin atau kredit karbon.

Skema ini memberi insentif bagi pelaku usaha untuk menekan emisi dengan cara yang lebih efisien, sekaligus membuka peluang ekonomi baru dari aktivitas mitigasi perubahan iklim.

Dalam perkembangannya, pasar karbon dapat menjadi sumber pembiayaan hijau yang signifikan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada transparansi sistem, standar pengukuran emisi, serta kepastian regulasi.

Dengan tata kelola yang baik, pasar karbon berpotensi mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon secara berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi sebagai instrumen penting dalam mobilisasi pembiayaan iklim global.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan tantangan utama pembiayaan iklim saat ini adalah belum terciptanya kondisi yang kondusif agar investasi dapat mengalir dengan aman dan dalam skala besar ke berbagai solusi iklim.

"Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan," ujar Raja Juli Antoni.

"Namun, untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan," imbuhnya.

Ia menilai Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam penguatan pasar karbon global mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.

Untuk itu, pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui berbagai reformasi kebijakan dan penguatan instrumen kelembagaan.

Salah satu tonggak penting yang telah ditetapkan adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel.

Di sektor kehutanan, penguatan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.

Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar karbon nasional, Indonesia juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.

Selain itu, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan persetujuan Menteri dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO2e.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Parah, Kualitas Udara Jakar...
Daerah
Uji Emisi Gratis Kendaraan ...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.