Reformasi Penngawasan Fiskal Mendesak: Tutup Celah Kebocoran APBN
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiJaksa Agung ST Burhanuddin menguraikan dana 11,420 triliun rupiah tersebut berasal dari beberapa sumber utama, yakni 7,23 triliun rupiah dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, 1,97 triliun rupiah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi, serta 967,7 miliar rupiah dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!