Program 3 Juta Rumah Disiapkan Skema Asuransi, OJK Bahas Subsidi Premi
📅 Senin, 13 Apr 2026, 16:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait tengah menjajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah guna melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.
“Masalah teknis sedang kita bicarakan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjawab pertanyaan wartawan usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin (13/4).
Ogi memandang bahwa program 3 juta rumah merupakan pembiayaan jangka panjang bahkan lebih dari 15-20 tahun sehingga perlu mitigasi berbagai risiko, mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat gempa bumi, kebakaran, dan banjir melalui skema asuransi.
Menurutnya, pembelian pertanggungan risiko tidak seharusnya dipandang sebagai beban biaya, melainkan sebagai perlindungan terhadap risiko jangka panjang dalam pembiayaan perumahan.
“Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, jadi kita ingin perlindungan pada para peserta,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, OJK juga mendorong keterlibatan industri asuransi dalam program kesehatan untuk menekan porsi pembayaran langsung masyarakat (out of pocket) yang masih tinggi.
Ia menyebut porsi out of pocket mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional atau sekitar Rp175 triliun, yang diharapkan dapat ditekan melalui peningkatan partisipasi asuransi, baik BPJS maupun komersial.
OJK bersama kementerian/lembaga terkait berupaya mengalihkan porsi tersebut ke asuransi komersial yang saat ini baru sekitar 5 persen dari total belanja kesehatan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga berupaya menurunkan (porsi out of pocket) dan mereka (masyarakat) bisa ikut serta dari program asuransi komersial. Tentunya ini mereka melihat apa untung ruginya, bagaimana prosesnya lebih efisien, lebih baik, dan sebagainya,” kata Ogi.
Ia menilai, kontribusi aset asuransi dan dana pensiun terhadap PDB masih relatif terbatas sehingga terdapat kesenjangan yang perlu dikejar untuk memperkuat peran sektor tersebut dalam perekonomian.
Oleh karena itu, OJK mendorong sektor PPDP menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Per akhir Februari 2026, total aset sektor PPDP mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan (yoy), dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang meningkat 7,94 persen secara tahunan.
Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan asuransi Rp1.219 triliun, dengan jumlah akun mencapai lebih dari 463 juta yang mencerminkan luasnya jangkauan sektor ini.
Penguatan Regulasi
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!