Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gakkum Kemenhut Berhasil Bongkar Dugaan Jaringan Internasional Penyundupan Sisik Trenggiling

📅 Senin, 13 Apr 2026, 19:40 WIB | Oleh:
Gakkum Kemenhut Berhasil Bongkar Dugaan Jaringan Internasional Penyundupan Sisik Trenggiling Doc: Gakkum Kehutanan

JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengungkap penyelundupan sisik trenggiling dari kapal asing berbendera Vietnam. Kapal tersebut melintas di perairan Pelabuhan Merak, Banten.

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan satu tersangka berinisial LVP. Tersangka merupakan warga negara Vietnam yang berada di kapal tersebut.

Petugas juga mengamankan 26 koli sisik trenggiling dengan berat ratusan kilogram. Total barang bukti mencapai sekitar 796 kilogram dari hasil pengungkapan kasus.

Kasus ini bermula dari penyerahan kapal MV Hoi An 8 oleh Lanal Banten. Kapal tersebut diketahui mengangkut muatan resmi berupa baja dalam jumlah besar.

“Kapal ini membawa muatan legal berupa steel coil dan diawaki kru asal Vietnam. Namun petugas menemukan sisik trenggiling yang diduga diselundupkan,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, Senin (13/4).

Penyidik kini memeriksa seluruh awak kapal terkait peran masing-masing. Analisis barang bukti juga dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Hasil awal penyidikan mengarah pada dugaan perdagangan satwa liar lintas negara. Kasus ini diduga melibatkan jaringan terorganisir berskala internasional.

“Skala barang bukti menunjukkan penyelundupan ini bukan kasus biasa. Ini bagian dari jaringan perdagangan satwa liar internasional,” kata Aswin.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul sisik dan jalur distribusinya. Modus yang didalami termasuk transshipment dan pengapungan barang di laut.

Secara konservasi, jumlah sisik menunjukkan pembunuhan satwa dalam skala besar. Trenggiling Jawa termasuk satwa dilindungi dengan status terancam punah.

Tersangka dijerat undang-undang konservasi dengan ancaman hukuman berat. Ia terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda miliaran rupiah.

“Modus penyelundupan kini semakin canggih dan tersamar di balik muatan legal. Penyidikan akan menelusuri jaringan hingga ke akar peredaran,” ujar dia.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan yang merusak upaya konservasi dan menggerus kekayaan hayati Indonesia,” ucap dia.

Kementerian Kehutanan memastikan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tidak hanya di habitat satwa, tetapi juga di jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan jaringan perdagangan ilegal. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sektor UMKM Jangan Jadi Kor...
Nasional
Prabowo Jelaskan Alasan Raj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.