Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Sebut Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pernyataan, Dinilai Mengerikan

📅 Minggu, 12 Apr 2026, 11:59 WIB | Oleh:
KPK Sebut Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pernyataan, Dinilai Mengerikan Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan menggunakan surat pernyataan merupakan praktik yang mengerikan.

“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Asep menjelaskan modus tersebut melibatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta dibubuhi meterai, meskipun tanpa tanggal.

Menurut dia, pola tersebut merupakan temuan baru bagi KPK dalam penanganan perkara dugaan pemerasan.

“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Edukasi permainan tradision...
Nasional
Wamenkomdigi Ungkap Biaya I...

Peresmian Jakarta Urban Knowledge Hub

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Peresmian Jakarta Urban Kno...

Pelantikan Kepala BGN

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelantikan Kepala BGN

Penerapan pajak UMKM

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Penerapan pajak UMKM
Luar Negeri
Helikopter AH-64 Apache AS ...

Shin Tae-Yong resmi latih Persija Jakarta

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Olahraga
Shin Tae-Yong resmi latih P...
Daerah
Persiapan pengoperasian Pet...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.