Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Tulungagung Diduga Minta Jatah hingga 50 Persen Anggaran, KPK Sita Rp335 Juta

📅 Minggu, 12 Apr 2026, 04:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Tulungagung Diduga Minta Jatah hingga 50 Persen Anggaran, KPK Sita Rp335 Juta Doc: Antara
Ket. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu malam (11/4).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, mengatakan uang itu diduga merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW, dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," kata Asep.

Dia menjelaskan GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun, dia menjelaskan bahwa permintaan “jatah” juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Menurut dia, permintaan "jatah" alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh GSW yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada GSW.

Bahkan, kata dia, surat itu pun bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN.

Di samping itu, dia pun turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung tersebut, khususnya kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Sepasang Suami Istri Kompak...

DPR Sebut Saham Bank BUMN Masih Menarik

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
DPR Sebut Saham Bank BUMN M...
Nasional
Peringati Hari Laut Sedunia...
Nasional
PT KAI Sediakan 1,17 Juta K...

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Muara Enim

34 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KPK Amankan 10 Orang dalam ...
Nasional
Bapanas-Kemendag Kerja Sama...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.