Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Drama Kejar-kejaran di Bireuen, Polisi Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu 'Bungkus Alpukat'

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 01:35 WIB | Oleh:
Drama Kejar-kejaran di Bireuen, Polisi Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu 'Bungkus Alpukat' Doc: ANTARA/HO/Polres Lhokseumawe
Ket. Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan saat memperlihatkan barang bukti berupa 1 kg sabu-sabu dalam jumpa pers di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4).

BANDA ACEH - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar seberat 1,5 kilogram di kawasan Desa Neuheuen, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Dalam penyergapan yang berlangsung pada Jumat (3/4/2026) tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AN, sementara tiga rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai rencana transaksi gelap lintas wilayah tersebut.

"Dalam kasus ini, satu orang pelaku diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran, dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, dalam jumpa pers di Lhokseumawe, Rabu.

Penggagalan transaksi sabu-sabu sekaligus penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Desa Neuheuen, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus tersebut," ujarnya.

Ia menyampaikan, terdapat dua lokasi upaya transaksi narkoba ini, pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kemudian, transaksi pertama ini batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

"Di lokasi kedua petugas melakukan penyergapan dan menangkap seorang tersangka berinisial AN yang berasal dari Kabupaten Bireuen. Sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri, dan kini masih dalam pengejaran," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar satu kg yang dikemas dalam plastik berwarna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya sebanyak 500 gram.

Selain itu, lanjut AKBP Ahzan, pihaknya juga menyita selembar handuk yang digunakan membungkus sabu-sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang (dalam jok), serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Ahzan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak kategori VI (Rp10 juta per hari).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Vaksin Diabetes dengan Tiga...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.