Wali Kota Bandung: Pembongkaran Teras Cihampelas Tunggu Izin KPK
📅 Rabu, 08 Apr 2026, 22:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan akan segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan dan program infrastruktur, termasuk masa depan kawasan Teras Cihampelas.
Wali Kota Farhan mengungkapkan, dalam beberapa minggu ke depan pihaknya akan mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebijakan hingga pelaksanaan kegiatan infrastruktur di Kota Bandung.
Khusus untuk Teras Cihampelas, ia menegaskan langkah pembongkaran masih menunggu izin dari sejumlah lembaga terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Izin pembongkaran sedang kami usahakan. Ini harus melalui KPK dan lembaga lainnya karena saya harus memastikan tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara,” kata Wali Kota Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (8/4).
Menurut dia, kehati-hatian tersebut penting mengingat proyek Teras Cihampelas merupakan bagian dari pembangunan sebelumnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wali Kota Farhan menambahkan, setelah izin pembongkaran diperoleh, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta dukungan termasuk kepada Gubernur Jawa Barat.
“Setelah izin keluar, saya akan menghadap Pak Gubernur untuk meminta dukungan pembongkaran,” ujar dia.
Sementara itu, hingga keputusan final diambil, Pemkot Bandung masih mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan kawasan tersebut untuk menjaga kondisi tetap aman dan layak.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sejauh ini yang kita lakukan adalah penganggaran untuk pemeliharaan,” tutur dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!