DPR Bahas Status Bulog, Titiek Soeharto Sebut Masih Berproses
📅 Rabu, 08 Apr 2026, 11:53 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKetua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menyampaikan pembahasan rencana Perum Bulog menjadi badan otonom masih berlangsung di tingkat komisi bersama pemerintah.
"Masih, masih (pembahasan)," kata Titiek kepada wartawan usai rapat kerja dengan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, dan BUMN pangan lainnya di Jakarta, Selasa.
Titiek menegaskan proses pembahasan tersebut belum final dan masih menunggu arah serta keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan yang akan diambil.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan pembahasan, Titiek kembali menegaskan pihaknya masih menunggu keinginan pemerintah sebelum melanjutkan proses secara lebih mendalam di tingkat legislatif.
"Ini kan kita nunggu dari pemerintah aja bagaimana," timpal Titiek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun dia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait rencana tersebut, namun Titiek memastikan komunikasi antara DPR dan pemerintah tetap berjalan dalam membahas masa depan kelembagaan Bulog.
"Iya (pembahasan masih di Komisi IV DPR RI), tapi kita menunggu pemerintah maunya bagaimana," kata Titiek.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri merupakan kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IV DPR RI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan pihaknya juga mendapat dukungan dari Komisi VI DPR, yang mana, Komisi tersebut juga mendorong Komisi IV DPR RI agar percepatan revisi undang-undang pangan segera terwujud demi kepastian kelembagaan Bulog ke depan.
Rizal memastikan setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru tersebut yang mengatur fungsi kewenangan dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu.
"Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," beber Rizal di Jakarta, Rabu (21/1).
Bulog menyatakan ke depan mengelola sembilan bahan pokok ketika berstatus badan otonom dalam memperkuat stabilisasi pasokan, keterjangkauan harga, dan ketahanan pangan nasional.
Pengelolaan tidak hanya mencakup beras dan jagung, tetapi juga komoditas pangan lain, seperti minyak goreng, gula, telur, susu, kedelai, serta bahan pokok penting lainnya.
Rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom pertama kali diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!