DPR Bahas Status Bulog, Titiek Soeharto Sebut Masih Berproses
📅 Rabu, 08 Apr 2026, 11:53 WIB | Oleh: Yebdi TrismarDengan adanya transformasi Bulog, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu lagi memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN.
Bulog disebut harus kembali menjadi lembaga yang tidak komersial untuk dapat mencapai swasembada pangan, dengan menjadi penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.
Diharapkan transformasi ini bisa cepat berjalan guna mendukung swasembada pangan yang ditargetkan bisa tercapai pada 2027.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!