Tak Main-Main! OJK Bekukan 33 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
📅 Senin, 06 Apr 2026, 18:18 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Peningkatan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) mencerminkan intensifikasi pengawasan otoritas terhadap aliran dana ilegal di sistem keuangan.
Langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif untuk memutus rantai transaksi yang kerap melibatkan rekening perantara (mule account) dan menyamarkan asal-usul dana.
Secara analitis, lonjakan pemblokiran menunjukkan dua hal. Di satu sisi, kapasitas deteksi lembaga keuangan dan regulator semakin membaik melalui pemanfaatan teknologi analitik dan pelaporan transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, hal ini juga mengindikasikan bahwa aktivitas judol masih masif dan terus beradaptasi, termasuk dengan memanfaatkan celah pada sistem perbankan digital.
Ke depan, tren ini berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan, namun juga menuntut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan nasabah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanpa penguatan literasi keuangan dan koordinasi lintas lembaga, pemblokiran semata berisiko hanya menjadi langkah sementara dalam menghadapi ekosistem judol yang dinamis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 33.252 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online atau judol, meningkat dari catatan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4).
Sementara itu dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, sejak Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
BPR yang izinnya dicabut termasuk PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dian mengatakan OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR/BPR Syariah (BPRS) sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, seluruh penegak hukum, serta pihak terkait lainnya,” ujar Dian.
Adapun penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.559 triliun pada Februari 2026. Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 20,72 persen (yoy).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!