Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Tangerang Larang ASN Keluar Kota saat 'WFA'

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 14:45 WIB | Oleh:
Pemkot Tangerang Larang ASN Keluar Kota saat 'WFA' Doc: RRI/Saadatuddaraen

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pergi ke luar kota saat penerapan WFA. Pemkot Tangerang akan menerapkan WFA (work from anywhere) atau bekerja dari mana saja tidak harus ke kantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan WFA bukan libur. "Kami akan memantau absensi dan mengecek posisinya, tidak boleh ke luar kota," kata dia, Kamis (2/4).

Sementara itu sektor pelayanan publik tetap beroperasi normal dan tidak mengikuti ketentuan WFA ataupun work from home (WFH). Sektor pelayanan publik tersebut antara lain: kesehatan, pendidikan, kependudukan, perhubungan, Satpol PP dan pemadam kebakaran.

Sektor kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit, dipastikan tetap memberi layanan penuh. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal piket bagi pegawainya dalam menerapkan bekerja dari rumah.

"Siapa saja yang masuk dan siapa saja WFA/WFH itu bisa diatur lewat jadwal piket. Jadi enggak boleh kosong sama sekali apalagi sektor pelayanan publik," ucap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan kebijakan WFH/WFA untuk perkuat sistem kerja yang lebih fleksibel berbasis teknologi. "WFA ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Sachrudin.

Pemkot Tangerang telah memiliki aplikasi berupa sistem kerja pegawai akan optimal meski dilakukan secara jarak jauh seperti "TangerangLIVE". Aplikasi ini untuk memastikan pelayanan tetap prima, yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan layanan publik.

"Untuk itu kami juga terus mengoptimalkan sistem kerja hybrid serta layanan digital. Agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan cepat, mudah, dan transparan,” kata dia.

Menurut Walikota, kebijakan WFH/WFA akan diterapkan secara terukur dan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya. Laporan kinerja ASN akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri guna dilakukan evaluasi. Ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Keterangan Pers kasus penga...

Ziarah makam pahlawan di Surabaya

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Ziarah makam pahlawan di Su...

Gadai emas menjelang tahun ajaran baru

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Gadai emas menjelang tahun ...
Olahraga
Timnas Futsal U-17 Indonesi...

Tradisi pembuatan nasi jangkrik di Kudus

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan nasi jang...

Tambahan stok beras di Sumut

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Tambahan stok beras di Sumut
Megapolitan
Ruang publik Alun-alun Kabu...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 8
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.