Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Kelompok Marginal dari Krisis, RUU PPRT Harus Segera Disahkan

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 19:50 WIB | Oleh:
Lindungi Kelompok Marginal dari Krisis, RUU PPRT Harus Segera Disahkan Doc: istimewa
Ket. Demo desakan pengesahan RUU PRT.

JAKARTA - Pengesahan segera RUU PPRT menjadi undang-undang sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara harus segera diwujudkan.

“Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.

Menurut Lestari, dampak gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa di dalam negeri.

Kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga, menurut Rerie, sapaan Lestari, harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi.

Rerie berpendapat bahwa saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga.

Angka tersebut, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004.

Rerie mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk bagi pekerja rumah tangga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.