Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Titipkan Mobil Sitaan Mantan Kajari Hulu Sungai Utara ke Pemkab Tolitoli

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 14:17 WIB | Oleh:
KPK Titipkan Mobil Sitaan Mantan Kajari Hulu Sungai Utara ke Pemkab Tolitoli Doc: Antara Foto
Ket. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan satu unit mobil yang disita dari rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Setelah dilakukan penyitaan, kami melakukan titip rawat ke Pemkab Tolitoli,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan keputusan tersebut diambil KPK agar mobil tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan operasional di lingkungan Pemkab Tolitoli.

“Ya, jangan sampai kemudian kendaraan itu malah jadi mangkrak, karena KPK mendorong untuk utilisasi atau pemanfaatan secara optimal terhadap setiap aset dari pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK mengambil keputusan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tolitoli.

“Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan surat kendaraannya, diketahui kendaraan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Ya, sehingga dari temuan itu, penyidik langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk mengonfirmasi terkait dengan adanya temuan kendaraan dinas,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Dua hari kemudian atau pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.