Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekraf Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 12:40 WIB | Oleh:
Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekraf Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memberikan tanggapan resmi terhadap kasus pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang melibatkan pegiat ekonomi kreatif.

Pemerintah menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif.

Hal itu disampaikan Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, dalam konferensi pers bersama asosiasi pegiat ekraf di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta.

Menteri Ekraf juga menyampaikan, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi, komunitas dan pegiat ekonomi kreatif guna merumuskan langkah pedoman yang lebih komprehensif. Pasalnya, saat ini kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang pesat.

“Saat ini memang terkait industri kreatif itu mungkin belum tercakup semua. Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil, standar penilaian yang lebih proporsional dan terukur,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Kementerian Ekraf, lanjut Menteri Ekraf, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelasnya.

Menteri Ekraf juga menyampaikan apresiasi atas perhatian berbagai pihak terhadap isu ini sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Selanjutnya, kami juga mengucapkan apresiasi atas simpati publik dan DPR RI, begitu pula teman-teman komunitas dan asosiasi. Saya meyakini ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia semakin baik,” ujar Menteri Ekraf.

Hadir dalam konferensi pers, tiga asosiasi industri kreatif yakni Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI). Mereka menilai kasus ini merupakan refleksi dari persoalan yang lebih luas dalam ekosistem Ekonomi kreatif nasional. Mereka menekankan perlunya pembenahan sistemik, khususnya dalam aspek penilaian dan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif yang tidak selalu bersifat kasatmata.

Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Ridha Kusuma berharap adanya acuan jasa industri kreatif ke depan agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Kami dari APFI memberikan apresisasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Ekraf karena ini perlu untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi ekosistem ekonomi kreatif. Kami mendorong adanya tolak ukur atau acuan yang disusun bersama terkait jasa industri kreatif agar kasus serupa tidak terulang lagi, sebenarnya sudah dilakukan yang namanya sosialisasi E-Katalog sebagai salah satu perangkat yang dapat dipakai sebagai acuan jasa industri kreatif dan tadi Pak Menteri juga sudah menyampaikan itu akan segera dirampungkan,” jelas Ridha.

Sementara itu, Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) mengungkapkan, Kementerian Ekraf telah memfasilitasi aspirasi pegiat usaha ekonomi kreatif dari sektor foto, video serta dokumentasi. 

"Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem, terutama bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dan dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara,” ungkap Eppstian Syah As'ari selaku Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI).  

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.