Pembatasan di Bantargebang Picu Penumpukan Sampah di Pasar Minggu
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 15:51 WIB | Oleh: SujarLarangan membuang sampah sembarangan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, lengkap dengan ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!