Menko Ekonomi: WFH untuk Swasta Tergantung Kebutuhan
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 16:59 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengimbau sektor swasta ikut menerapkan kebijakan work from home (WFH). Namun, menurut dia, pelaksanaan kebijakan “bekerja dari rumah” itu akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Pelaksanaan WFH untuk swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” ujar dia, Selasa (31/3). Nantinya aturan itu akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mentransformasi budaya kerja sekaligus penghematan energi.
Menurut Airlangga, kebijakan ini diberlakukan bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan mekanismenya akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menko Airlangga menambahkan dalam skema transformasi budaya kerja tersebut, pemerintah akan mendorong perubahan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Selain itu, pemerintah akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kecuali untuk kendaraan operasional dan yang menggunakan listrik "Jadi kami menetapkan untuk mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan transportasi publik semaksimal mungkin," ucap dia.
Namun demikian, sejumlah sektor akan dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap diharapkan bekerja di kantor atau lapangan. Misalnya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!