Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Instansi Pelayanan Publik Tak Kena Kebijakan WFH, Gubernur Pramono Wajibkan ASN Gunakan Transum

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 18:59 WIB | Oleh:
Instansi Pelayanan Publik Tak Kena Kebijakan WFH, Gubernur Pramono Wajibkan ASN Gunakan Transum Doc: ANTARA/Khaerul Izan
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (30/3).

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.

“Para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4).

Sementara itu, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif.

Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu.

Menurut dia, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50 persen.

“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” jelas Pramono.

Meski bekerja dari rumah, dia memastikan ASN tetap wajib melakukan absensi. Sistem kehadiran akan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan perangkat yang sudah dimiliki Pemprov DKI.

Pengawasan terhadap ASN juga akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas. 

Wajibkan Transportasi Umum

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI untuk menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.

Jika harus beraktivitas di luar, maka mereka diminta menggunakan transportasi umum (Transum).

“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Selain itu, Pramono juga secara tegas melarang para ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat manapun saat sedang menjalankan WFH.

Pramono menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.