Instansi Pelayanan Publik Tak Kena Kebijakan WFH, Gubernur Pramono Wajibkan ASN Gunakan Transum
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 18:59 WIB | Oleh: OpikJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.
“Para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4).
Sementara itu, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif.
Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu.
Menurut dia, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” jelas Pramono.
Meski bekerja dari rumah, dia memastikan ASN tetap wajib melakukan absensi. Sistem kehadiran akan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan perangkat yang sudah dimiliki Pemprov DKI.
Pengawasan terhadap ASN juga akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wajibkan Transportasi Umum
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI untuk menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.
Jika harus beraktivitas di luar, maka mereka diminta menggunakan transportasi umum (Transum).
“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Selain itu, Pramono juga secara tegas melarang para ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat manapun saat sedang menjalankan WFH.
Pramono menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!